Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak! Ini Penjelasan dan UU Aturanya.
Personal BLOG | Anda mungkin pernah mendengar teman anda yang kena tilang gara-gara STNK mereka telat bayar pajak? atau mungkin justru anda sendiri yang pernah jadi korban tilang seperti itu?
Tahukah anda bahwa sebenarnya jika anda ditilang polisi terkait Pajak STNK yang telat, anda jangan pernah mau bayar tilang tersebut.
Melalui tulisan ini saya sertakan penjelasan dari pihak kepolisian terkait dengan adanya Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak.
Dalam tulisan yang saya kutip langsung dari website tmcmetro.com (30/11/11) menyebutkan adanya orang yang bertanya kepada pihak kepolisian yang kemudian dijawab dengan jelas sebagai berikut:
Pertanyaan dari Warga terkait apakah Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak
Selamat sore,.. saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. Untuk SIM dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap.
Dari forum-forum internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan, apakah dalam undung-undang seperti itu benar? atau memang harus ditilang, mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com Terima kasih, Salam, Riyan
Jawaban terkait Pertanyaan apakah Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak atau tidak
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi sebelumnya mohon maaf , keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.
Nah, sekarang sudah jelas bukan? bahwa intinya kalau anda kena tilang soal STNK anda yang terlambat bayar pajak, maka anda harus berani bilang seperti penjelasan kepolisian tersebut diatas.
Jika anda masih ragu, silahkan anda baca dan pelajari juga pasal-pasal terkait dengan aturan kepolisian UU no 22 tahun 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Jadi silahkan anda sempatkan baca-baca UU tersebut diatas, jadi kalau anda ditilang dan anda memang tidak melanggar maka anda harus berani melawan polisi. Jika perlu, anda bisa mengetes polisi yang menilang anda soal isi dari UU tersebut diatas, karena denger-denger, tidak semua Polisi tahu dan faham soal UU tersebut, hehe..
Waduh, kok bisa beda ya, bikin bingung masyarakat nich aturanya.
Kalau sama artikel ini oleh ahli hukum malah mengatakan polisi bisa menilang kalau ada STNK mati :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/dapatkah-ditilang-karena-stnk-mati
jadi yang benar yang mana ya?
Sedikit saya akan gambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu terbentuk.
Jadi begini. Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).
Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak(hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.
Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:
“Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?”
Dan pak Polisi-pun menjawab, “Deal!”
Nah, begitulah sejarah pada awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat (Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas).
Untuk MEMAKSA pengendara membayar pajak, proses PENGESAHAN STNK TAHUNAN OLEH POLISI diletakkan SETELAH proses PEMBAYARAN PAJAK KEPADA DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.
Jadi begitu ceritanya. Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.
Begitu om. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar hukum bahwa POLISI tidak ada hubungan dengan PAJAK.
Jd yg ditilang adalah “ketiadaan stempel pengesahan tahunannya” bukan masalah “pajak”nya.
Mungkin dicermati kembali beda antara habisnya masa berlaku stnk 5 thnan (baca:stnk mati) yg jg tertera di plat nomor (bln dan thn masa berlaku ), dgn stnk yg telat byr pajak namun masa berlaku stnk blm lebih dr 5 thn alias blm melewati bln dan thn yg tertera di nomor plat/stnk.