Membangun Indonesia dari Desa yang Belum Terlaksana

Terima kasih sudah berkenan Bantu Share

7f54dfb359c36804762906ce423080d6_desa-seliling

Saat ini ketika kita bicara permasalahan di berbagai daerah di Indonesia, seolah semua tertumpu di pusat kota atau Ibu Kota saja. Jarang diantara kita berfikir bahwa dari banyaknya masalah bangsa ini, diantaranya adalah karena kurang difungsikanya peran desa.

Saat ini memang sedang ramai dibicarakan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Desa, dimana diantaranya membahas terkait semua permasalahan dan aturan terkait desa.

Jika kita mencoba menelusuri beberapa permasalahan bangsa ini yang selalu bisa dikaitkan dengan desa diantaranya, jumlah lapangan kerja, kemiskinan, kesejahteraan, transmigrasi, kepadatan penduduk, urbanisasi, dan berbagai masalah-masalah kompleks lainya.

Dari beberapa permasalahan tersebut, saya ingin menarik beberapa kasus yang sangat pokok, yaitu misalnya terkait dengan jumlah lapangan kerja di desa yang hampir disebut sebagian orang hampir tidak ada.

Karena alasan itu pula kemudian banyak orang desa pergi merantau ke kota. Kedatangan orang-orang desa yang merantau ke kota-kota besar khususnya Ibu Kota Negara bernama Jakarta, kemudian dianggap sebagian orang sebagai awal dari masalah-masalah baru Ibu Kota.

Masalah-masalah tersebut misalnya, adanya pemukiman-pemukiman kumuh di pinggiran sungai, waduk, dan tempat-tempat lain di Ibu kota yang sebenarnya ruang itu DILARANG untuk ditempati penduduk.

Akan tetapi karena berbagai alasan dan dugaan setoran ke oknum tertentu menjadikan pemukiman itu yang dahulunya sedikit, perlahan tapi pasti menjadi banyak. Hingga akhirnya karena lama, penduduk tersebut merasa jika tempat yang mereka tempati sebagai miliknya.

Jika sudah seperti itu, kemudian juga ditambah dengan kebiasaan buruk warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai dan sekitarnya, timbulah masalah baru lainya bernama banjir dan masalah polusi dan kerusakan lingkungan lainya.

Apa yang saya sebutkan diatas merupakan sebuah contoh kecil dari sebuah adanya siklus dan lingkaran permasalahan yang ada di Indonesia.

Dan masalah-masalah yang saya sebutkan diatas diantaranya memang berawal dari adanya kegagalan tidak terciptanya lapangan kerja di desa.

Mungkin bukan saja karena tidak adanya lapangan kerja di desa, tapi mungkin juga karena tidak adanya potensi desa yang dijadikan sebagai tempat untuk mendapatkan pekerjaan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ketika kita mendengar kata desa dan pekerjaanya, maka yang langsung ada di benak dan ingatan kita pastilah pekerjaan bertani, berkebun, beternak, dan yang sejenisnya.

Hampir semua pekerjaan itu dikenal sebagai profesi yang sangat diremehkan karena memang kenyataanya secara pendapatan dan penghasilan para petani sangatlah rendah.

Sebenarnya jika kita mau mengamati perkembangan desa pada masa seperti sekarang ini, image bahwa hanya pekerjaan sebagai petani di desa itu sudah kurang tepat.

Saya katakan kurang tepat karena pada perkembanganya, beberapa desa di berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menunjukan jika untuk bekerja di desa tidak melulu hanya di sawah.

Di Desa sekarang ini orang bisa bekerja dengan cara membuka bengkel motor, hal ini karena sekarang ini disetiap desa motor sudah pasti ada.

Di Desa seseorang juga bisa membuka usaha jual beli pulsa, service hp, service komputer, membuka toko, dan berbagai peluang lainya yang memang semua itu bisa diciptakan dan diberdayakan.

Belum lagi jika di desa tersebut memiliki potensi wisata desa yang indah, tentunya peluang lapangan kerja baru akan semakin banyak diciptakan.

Semua potensi desa tersebut akan lebih baik lagi jika Rancangan Undang-undang Desa yang diantaranya berisi akan memberikan dana yang cukup besar di setiap desa, tentunya jika itu benar-benar terlaksana akan menjadi kabar baik untuk semua desa yang berada di seluruh Indonesia.

Namun seringkali dalam kita merumuskan sebuah masalah dan solusi atas kondisi tersebut diatas, pada pelaksanaanya belum tentu seindah sebagaimana yang tertulis dan diucapkan.

Khusus terkait adanya Undang-undang Desa yang saat ini sedang ramai dibicarakan, secara isinya memang memberikan banyak harapan dan janji yang menggembirakan. Namun dalam pelaksanaanya nanti, itulah yang seringkali menimbulkan kekecewaan.

Jika Presiden terpilih nantinya bisa memaksimalkan potensi di setiap desa dengan menjalin kerjasama dan hubungan baik diantara birokrasinya, maka saya yakin akan ada perubahan yang luar biasa di negeri kita tercinta.

Birokrasi yang saya maksudkan diatas yaitu dimulai dari birokrasi di tingkat desa seperti RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi hingga ke pusat, maka akan semakin bisa mempercepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di negara kita.

Bukankah tidak salah jika orang berkata bahwa bangsa yang besar pastilah terdiri dari pimpinan-pimpinan di tingkat propinsinya yang baik. Propinsi-propinsi yang baik tentunya terdiri dari kabupaten-kabupaten yang baik. Kabupaten yang baik, pastilah terdiri dari kecamatan-kecamatan yang baik.

Sedangkan kecamatan yang baik tentunya terdiri dari desa-desa yang baik. Dan desa-desa dikatakan baik ketika terdiri dari pengurus-pengurus RT dan RW yang baik. Jika diruntut lagi maka akan sampai kepada keluarga-keluarga yang baik dan individu-individu yang baik pula.

Terima kasih sudah berkenan Bantu Share

About Ari Suseno

Anak petani, Publisher Google, YouTube, Affiliate (2004 - Sekarang). Jika anda ingin belajar membuat blog, website, Google Adsense, Affiliate, ngembangin channels YouTube kamu. Dengan senang hati siap berbagi ilmu, selama saya mampu dan bisa :-)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *