Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Personal BLOG || Pada saat dicecar berbagai pertanyaan oleh pihak Jaksa KPK, Luthfi Hasan sempat mengakui jika dirinya tidak terlalu faham terkait dengan prosedur pelaporan harta kekayaan. “Waktu LHKPN saya pikir yang (penghasilan) murni, yang tidak (murni) tidak saya laporkan,” paparnya.
Sebagaimana saya kutip dari detikNews (22/11/13), Luthfi Hasan Ishaaq dicecar soal transaksi uang dan kepemilikan harta kekayaannya. Jaksa KPK menelisik profil penghasilan Luthfi sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan segala ‘kemewahan’ yang dimiliki bekas Presiden PKS ini.
Luthfi Hasan mengaku penghasilan murninya berasal dari gaji pokok dan tunjangan sebagai anggota DPR. Luthfi dua periode duduk di kursi dewan pada 2004-2009 dan 2009-2014. Namun setelah terseret kasus suap impor daging sapi, Luthfi mengundurkan diri dari DPR pada awal tahun 2013.
“Ada gaji pokok dan tunjangan lain-lain total Rp 59 juta,” kata Luthfi menyebut besaran penghasilannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2013). Sidang sebelumnya ditutup pada pukul 23.55 WIB, Kamis (21/11) dan dilanjutkan tepat pukul 00.10 WIB.
Selain penghasilan resmi ini, Luthfi mengaku memiliki sumber penghasilan lainnya. “Dari aktif bisnis,” ujarnya. Adapula dana operasional yang diberikan kepada dirinya ketika menjabat sebagai presiden PKS. “Tunjangan pribadi Rp 20 juta, untuk kegiatan Rp 50 juta plafonnya,” imbuh Luthfi.
Jaksa KPK Rini Triningsih menanyakan LHKPN Luthfi Hasan yang tidak mencantumkan sumber penghasilan lain. Suami Darin Mumtazah ini berkilah tak begitu paham prosedur pelaporan harta kekayaan. “Waktu LHKPN saya pikir yang (penghasilan) murni, yang tidak (murni) tidak saya laporkan,” paparnya.
Nah soal banyaknya uang masuk ke rekeningnya, Luthfi beralasan duit tersebut bukan sepenuhnya miliknya. “Sebelum jadi anggota dewan aktif di kerjaan sosial dan aktif bisnis. Tidak semua bisnis modal uang saya, tidak semua masuk ke situ uang bisnis. Ada juga uang sosial,” katanya.
“Saya tidak laporkan karena tidak sepenuhnya milik saya. Sering dijadikan lalu lintas kemudahan pengiriman uang dari uang yang bukan milik saya,” jelas Luthfi soal isi rekening BCA miliknya.
Dalam dakwaan kelima pidana pencucian uang, jaksa KPK memaparkan total kekayaan berupa uang dan barang yang diterima Luthfi Hasan mencapai Rp 17,830 miliar, US$ 79.375 dan RM 10 ribu seharusnya dilaporkan ke KPK karena penerimaannya termasuk kategori gratifikasi.