Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Akankah terus berulang?
Setidaknya pertanyaan itu layak dilontarkan kepada Malaysia karena ulah mereka yang selalu tiada ada habisnya mengklaim budaya Indonesia sebagai budaya mereka.
Sebelumnya, kalau kita baca ke belakang, setidaknya ada total sekitar 12 warisan budaya asli Indonesia yang diklaim oleh Malaysia.
Mulai dari Batik, Keris, Wayang Kulit, Reog Ponorogo, dll
Bahkan yang baru-baru ini muncul kembali yaitu terkait klaim Malaysia terkait dengan Kuda Lumping.
Hal ini bermula dari status di salah satu akun instagram @missgrandmalaysia, yang mengupload foto model dengan menggunakan kesenian Kuda Lumping.
Orang tersebut ternyata merupakan salah satu peserta Miss Grand International 2017 asal Malaysia, bernama Sanjeda John.
Yang memancing emosi netizen Indonesia karena dalam caption gambar tersebut disebutkan jika Kuda Lumping itu diklaim Malaysia sebagai Kuda Warisan.
Pernyataan dan claim itulah yang kemudian menjadi awal kemarahan netizen Indonesia.
Padahal kita semuanya sudah tahu bahwa Kuda Lumping merupakan salah satu kesenian peninggalan khas tanah Jawa.
Untuk anda yang masih belum tahu juga tentang Kuda Lumping, berikut saya lampirkan kutipan mengenai Kuda Lumping yang saya kutip dari wikipedia,
Sejarah Kuda Lumping
Kuda lumping juga disebut jaran kepang atau jathilan adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda.
Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu atau bahan lainnya yang di anyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda, dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang di gelung atau di kepang.
Anyaman kuda ini dihias dengan cat dan kain beraneka warna. Tarian kuda lumping biasanya hanya menampilkan adegan prajurit berkuda, akan tetapi beberapa penampilan kuda lumping juga menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut.
Jaran Kepang merupakan bagian dari pagelaran tari reog. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatera Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia, Suriname, Hong Kong, Jepang dan Amerika.
Kuda lumping adalah seni tari yang dimainkan dengan properti berupa kuda tiruan, yang terbuat dari anyaman bambu atau bahan lainnya dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang di gelung atau di kepang, sehingga pada masyarakat jawa sering disebut sebagai jaran kepang.
Tidak satupun catatan sejarah mampu menjelaskan asal mula tarian ini, hanya riwayat verbal yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Konon, tari kuda lumping adalah tari kesurupan. Ada pula versi yang menyebutkan, bahwa tari kuda lumping menggambarkan kisah seorang pasukan pemuda cantik bergelar Jathil penunggang kuda putih berambut emas, berekor emas, serta memiliki sayap emas yang membantu pertempuran kerajaan bantarangin melawan pasukan penunggang babi hutan dari kerajaan lodaya pada serial legenda reog abad ke 8.
Jenis Kuda Lumping
Anda juga perlu tentang beberapa jenis-jenis dari Kuda Lumping, diantaranya yaitu;
- Jaranan Thek Ponorogo
- Jaranan Kediri, kediri
- Jaranan sentherewe, Tulungagung
- Jaranan Turonggo Yakso,Trenggalek
- Jaranan Buto, banyuwangi
- Jaranan Dor, Jombang
- Jaran Sang Hyang, Bali
- Jathilan Dipenogoro, Yogya dan Jawa Tengah
- Jathilan Hamengkubuwono, Yogya dan Jawa Tengah
Setelah beredarnya keributan ini, pihak Malaysia langsung buru-buru membuat klarifikasi dan menyatakan jika,
Walaupun pihak Malaysia sudah membuat klarifikasi tersebut, hingga saya menuliskan tulisan ini, ternyata pernyataan status di instagram @missgrandmalaysia, tidak diganti dan masih menyatakan bahwa Kuda Lumping sebagai Kuda Warisan mereka [Malaysia].
Anda bisa melihatnya disini,
Dari kasus ini, memang sudah sewajibnya Indonesia harus mengklaim dan mendaftarkan kesenian asli Indonesia agar tidak lagi terjadi claim oleh negara lain.
Agar negara tidak dianggap diam, maka negara melalui pihak-pihak terkait harus segera memproses dan mendaftarkan berbagai budaya warisan Indonesia, agar tidak ada lagi budyaa Indonesia yang diklaim Malaysia, atau negara-negara lain.