Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Awal Tahun 2014 benar-benar diawali dengan berbagai bencana di banyak daerah di Indonesia. Dimulai dari Banjir di Jakarta dan sekitarnya, Banjir bandang di Manado, Gunung Sinabung Meletus, Tanah Longsor, Gempa Bumi di Kebumen, dan yang terbaru adalah meletusnya Gunung Kelud di Kediri.
Semua bencana tersebut seolah sambung-menyambung dari awal tahun 2014 hingga sekarang.
Akibat terjadinya bencana tersebut, maka pemerintah melalui dinas-dinas terkait menggelontorkan dana yang tidak sedikit yang semuanya diperuntukan untuk membantu para korban bencana.
Beberapa dana tersebut misalnya Dana dari BNPB untuk Korban Sinabung mencapai Rp 20,1 Milyar. Kementrian PU sendiri untuk menangani bencana di berbagai daerah di Indonesia mencapai 92 Milyar. Untuk Pemprov Jawa Timur sendiri menyediakan dana untuk Korban Gunung Kelud mencapai 30 Milyar.
Contoh diatas hanyalah baru sebagian kecil dana untuk korban bencana karena bantuan untuk korban bencana jika ditotalkan dari semua departemen, organisasi kemasyarakatan, artis, dan masih banyak lagi yang lainya.
Belum lagi sekarang ini juga banyak Televisi Swasta yang dimiliki oleh beberapa Politikus juga ikut menggalang dana dari masyarakat yang “KATANYA” akan diperuntukan bagi korban bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Jika ditotal secara keseluruhan mungkin nilainya bisa mencapai ratusan milyar bahkan Trilyunan rupiah.
Begitu banyaknya dana untuk para korban bencana tersebut, tentunya pertanyaan selanjutnya adalah, Siapa yang MENGAWASI dari aliran dana tersebut?
Kecurigaan adanya kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan dana untuk korban bencana tidaklah berlebihan. Hal ini dikarenakan sudah TERBUKTI adanya beberapa kasus Korupsi Dana untuk Korban Bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa diantara kasus Korupsi Dana untuk Korban Bencana yaitu “Kasus Korupsi bantuan bencana tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) pada 2006”.
Selain kasus Korupsi dana Bencana diatas, ada juga Kasus tindak pidana korupsi dana bantuan banjir tahun 2006 silam di Riau, Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Bupati Nias, dan masih banyak lagi yang lainya.
Atas banyaknya kasus Korupsi Dana untuk Korban bencana tersebut tentunya sangat wajar jika masyarakat dan pihak berwajib khususnya KPK harus memperketat pengawasan atas setiap rupiah dari penggunaan dana untuk korban bencana tersebut.
Jangan sampai Anggaran untuk korban bencana serta penggalangan dana yang seharusnya dibagikan kepada korban bencana tapi justru digunakan untuk kampanye pihak tertentu dan Dikorupsi.
Terlebih menjelang Pemilu di tahun 2014 ini tentunya para caleg dan mereka yang rakus dan haus dengan kekuasaan dan jabatan, akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa mendapatkan dana sebesar-besarnya supaya bisa menang dalam pemilu nantinya.
Kewaspadaan itu harus dilakukan dengan cara melakukan pengawasan yang seketat-ketatnya. Jika perlu, semua pihak yang mendapatkan bantuan dana untuk korban bencana wajib mempublikasikan penggunaan dana tersebut.
Ingatlah bahwa korupsi di Indonesia ini sudah menyebar kemana-mana, tidak peduli itu dana untuk apa, tetap saja bisa dikorupsi oleh mereka-mereka yang memang haus dan mengantri untuk korupsi.
Dan jika sampai ada pihak yang ebrani melakukan Korupsi dana yang seharusnya untuk korban bencana, maka sudah SEHARUSNYA dan SEPANTASNYA harus dihukum MATI agar menciptakan efect jera bagi pelaku korupsi dan calon koruptor selanjutnya.
Jika tidak, maka Korupsi selamanya akan tumbuh subur di Indonesia karena hukuman untuk Koruptor masih begitu ringan dan memanjakan para Koruptor untuk tumbuh subur di Indonesia.