Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Korupsi, korupsi, dan korupsi, tema ini yang seolah akan terus mengantri untuk memenuhi berbagai pemberitaan media di setiap hari. Ribuan kasus korupsi sedang ditangani oleh pihak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Setiap kasus yang terungkap tentunya akan selalu berakhir dalam vonis hakim. Keputusan final dari seorang hakim yang memberikan Vonis hukuman kepada koruptor sangat menentukan jera tidaknya para koruptor dan calon koruptor yang sedang mengantri ingin korupsi.
Jika vonis hukuman untuk koruptor masih ringan maka bisa dipastikan sangat TIDAK MUNGKIN para koruptor bertaubat dan jera. Kalaupun ada kemungkinan bertaubat sangatlah kecil. Hal tersebut bisa dilihat dari seluruh koruptor di Indonesia, dari mulai tertangkap KPK, pemeriksaan, hingga persidangan dan vonis hampir semua koruptor tidak ada yang berani tegas mengatakan dirinya bersalah dan meminta maaf serta bertaubat atas perilaku korupsinya.
Yang kita lihat justru sebaliknya, mereka selalu BERKILAH, TIDAK MENGAKUI, bahkan yang tidak punya rasa malu, mereka mencoba mengelabuhi dan mencari dukungan serta menyebarkan isu dan fitnah yang seolah-olah mereka adalah korban politik, korban kriminalisasi, korban konspirasi, dan dalih-dalih lainya yang anehnya tidak pernah bisa mereka buktikan pembelaanya tersebut.
Akibat dari cara itu, tidak sedikit pendukung para koruptor ini percaya atas ucapan koruptor tersebut. Terlebih untuk mereka yang sudah termakan doktrin dan fanatik dari sang koruptor, mereka akan membela amtii-matian si koruptor. Yang lebih menjijikan lagi ketika para koruptor ini menggunakan “ayat-ayat Tuhan” untuk mempengaruhi fanatikan dan pendukung mereka.
Kondisi yang seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan dan harus DIHENTIKAN !.
Jika yang seperti itu terus dibiarkan, maka semua koruptor dan calon koruptor akan terus ada di Indonesia. Mereka para koruptor akan selalu memanfaatkan pendukung dan fanatiknya untuk percaya kepada koruptor bahwa sang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi.
Solusi supaya para Koruptor tidak semakin menjadi-jadi dan melakukan kreasi dan inovasi dalam melakukan aksi korupsinya, maka sebagaimana sudah rata-rata orang sepakat bahwa Undang-Undang hukuman mati untuk pelaku koruptor harus SEGERA DIBUAT!
Jika Indonesia ingin mengikuti keberhasilan negara lain dalam memberantas dan mengurangi jumlah KORUPTOR di sebuah negara, Berikut ini beberapa negara yang berhasil menurunkan jumlah Koruptor di negaranya karena hukuman tegasnya.
Hukuman Mati untuk Koruptor di CHINA DITEMBAK MATI di depan Umum
Hukuman mati untuk Koruptor di China membuktikan jika dengan penegakan hukuman mati tersebut jumlah koruptor berkurang drastis.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati.
Di Amerika Koruptor dihukum Mati dengan 100 Tembakan
Amerika saja sebagai negara yang dikenal sebagai negara menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tetap memberikan hukuman mati untuk koruptor. Hal tersebut dilakukan karena mereka sadar bahwa melindungi HAM warga negaranya yang menjadi korban pelaku koruptor JAUH LEBIH PENTING daripada harus menghargai HAM untuk para KORUPTOR.
Hukuman Mati untuk Koruptor di Arab Saudi DIPENGGAL
Jika di Arab Saudi sudah jelas hukumnya karena hukum disana memang sudah diberlakukan untuk mereka yang mencuri maka hukumanya dipotong tanganya. Tapi khusus untuk Koruptor, bukan tangan yang dipotong akan tetapi Leher dari koruptorlah yang akan dipotong.
Hukuman Mati untuk Koruptor di Malaysia DIGANTUNG
Di negara tetangga kita Malaysia, mereka juga sudah lebih dulu tegas berani menghukum mati dengan hukuman gantung untuk koruptor. Hal tersebut juga menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin berkurang jika dibandingkan dengan Indonesia.
Dari beberapa contoh Hukuman Mati untuk Para Koruptor dari berbagai negara tersebut membuktikan jika jumlah koruptor di negara-negara tersebut semakin berkurang.
Sebenarnya selain di negara-negara tersebut masih ada juga beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati untuk koruptor seperti di Inggris juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.
Di Indonesia sendiri sebenarnya jika kita melihat Undang-undang, sudah ada Undang-undang yang memperbolehkan supaya koruptor dihukum MATI.
Undang-undang yang dimaksud yaitu tercantum pada UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
Walaupun UU tentang hukuman mati untuk para koruptor sudah ada, yang sekarang ini belum ada yaitu terkait dengan keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut untuk para koruptor.
Sebagai penutup, ingatlah bahwa salah satu tujuan dibuatnya sebuah hukuman adalah supaya membuat jera para pelaku kejahatan dan mencegah supaya orang lain jangan sampai mengikuti perilaku kejahatan tersebut.
Sesuai pembahasan pada tulisan saya diatas sudah saya urai dengan begitu jelas bahwa dengan hukuman untuk koruptor yang sangat ringan di Indonesia sekarang ini, MEMBUKTIKAN jika pelaku korupsi itu SEMAKIN BERANI dan semakin RAJIN MEMBUAT KREASI dan INOVASI supaya terbebas dari hukuman. Bahkan mereka para koruptor masih bisa mencari masa dan kelompok yang bisa DIPROVOKASI untuk setia kepada sang koruptor.
Kondisi tersebut harus segera DIHENTIKAN dengan MENGHUKUM MATI Pelaku Korupsi !
Referensi Bacaan:
- UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Laporan Studi Banding tentang Keberhasilan dan Kegagalan Lembaga Anti Korupsi di Luar Negeri yang dilakukan KPK