Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
“Rasanya GREGETAN, Emosi, dan gregetan banget kalau lihat koruptor dan hakim yang memberi hukuman ringan kepada para koruptor… “
Kalimat diatas keluar dari teman saya ketika beberapa hari yang lalu mendengar vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada Joko Susilo yang ternyata tidak dicabut hak politiknya sebagaimana tuntutan KPK.
Dengan demikian berarti bisa diartikan bahwa koruptor di Indonesia akan tetap bisa menjadi pejabat, PNS, bahkan menjadi Presiden di negeri bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini bukanlah negeri dongeng atau khayalan semata tetapi nyata bahkan teramat sangat nyata dan terasa.
Anda boleh marah, emosi, bahkan berdemo dengan menurunkan massa sebanyak-banyaknya untuk menolak jika Koruptor tidak boleh menjadi pejabat publik apalagi menjadi Presiden, tapi ketika aturan dan perundang-undangan memang tidak melarangnya, maka selamanya Hakim tidak akan pernah berani memutuskan jika koruptor dilarang menjadi presiden.
Sebagai blogger saya juga hanya bisa “berdemo” dan bersuara melalui tulisan ini, betapa perasaan marah, dan emosi begitu ingin saya suarakan melalui tulisan ini.
Mungkin Indonesia ingin terus membuat rekor dunia untuk mengikuti jejak negara-negara yang memperbolehkan koruptor jadi presiden, atau memang hanya di Indonesia saja negara yang membolehkan Koruptor jadi Presiden?
Haaah…