Adakah Aturan Hukum untuk Jasa Penggerak Masa Bayaran Jelang Pemilu?

Terima kasih sudah berkenan Bantu Share

598ecb8b9845f120fb2423f590e4c096_ilustrasi

Saya merasa gregetan banget ketika membaca “Fokus Berita” yang dikupas tuntas oleh detik.com terkait dengan “Jasa Penggerak Masa”.

Rasa gregetan saya tersebut saya tujukan untuk mereka yang mencari keuntungan dan menawarkan Jasa Penggerak Masa. Apa yang dilakukan oleh pihak Jasa Penggerak Masa ini benar-benar bisa mengacaukan banyak hal.

Beberapa kondisi bisa menjadi kacau balau ketika adanya Jasa Penggerak Masa misalnya;

Saat Demo

Dengan adanya Jasa Penggerak Masa ini, kita jadi selalu berfikir dan mencurigasi setiap aksi demo yang terjadi. Apakah Demo yang sering terjadi selama ini sebagian besar merupakan ulah dari para Jasa Penggerak Masa ini atau bukan? Dari sini sudah sangat jelas jika kita akan dibingungkan sebagai masyarakat awam.

Rawan Konflik

Ketika adanya Jasa Penggerak masa, maka kemungkinan terjadi konflik saat pengerahan masa sangat mudah terjadi. Logikanya begini, seandainya ada kasus penangkapan koruptor, kemudian si koruptor meminta bantuan dari pihak Jasa Penggerak Masa supaya mencari masa yang disuruh mendukung dirinya sebagai koruptor bahwa dirinya tidak bersalah.

Karena masa sudah dibayar, maka tentunya sangat mungkin jika para masa bayaran ini sebisa mungkin harus bikin keributan dan meminta supaya si koruptor itu dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Jika sudah seperti itu kan sangat berbahaya sekali untuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat PEMILU

Saat ini merupakan tahun Pemilu, sebentar lagi juga akan memasuki musim kampanye. Ketika mendengar kata Kampanye, pasti yang akan kita ingat diantaranya adalah pengerahan masa besar-besaran dari partai peserta pemilu.

Pengerahan Masa saat Pemilu tentunya menjadi kebutuhan mutlak dari semua partai supaya partai mereka terkesan memiliki banyak pendukung. Untuk bisa mendapatkan banyak pendukung, maka Jasa Penggerak Masa ini menjadi sangat dibutuhkan.

Karena dari berbagai acara Pemilu yang sudah saya amati, rata-rata mereka yang ikut dalam kampanye, biasanya mendapatkan uang, kaos, rokok, dan lainya yang pada pointn besarnya dengan pemberian tersebut masyarakat jadi tertarik untuk ikut menjadi bagian dari masa.

Dari kondisi tersebut kemudian saya jadi ingin bertanya, Sebenarnya ada tidak aturan hukum yang mengatur terkait dengan Para Jasa Penggerak Masa Bayaran ini?

Jasa Penggerak Masa Bayaran ini memang sepertinya tidak melanggar hukum karena tidak terlihat langsung dampaknya sebagaimana tindak pelanggaran pidana.

Namun tentunya ada dampak buruk yang sebenarnya bisa dirasakan terkait adanya Jasa Penggerak Masa Bayaran khususnya saat Pemilu berlangsung.

Dampaknya bisa mulai dari tidak mendidik masyarakat, serta membangun sebuah budaya bahwa suara rakyat bisa dengan mudah dibeli dengan UANG.

Jika sudah seperti itu, maka yang terjadi adalah buruknya kwalitas para pemimpin dan wakil rakyat kita yang terpilih melalui bantuan para Jasa Penggerak Masa Bayaran tersebut.

Jadi, siap-siap saja kita akan melihat mereka yang bekerja dalam Jasa Penggerak Masa Bayaran di Pemilu nanti akan kaya raya karena kenyataanya masih ada banyak pihak yang membutuhkan jasa mereka.

Jika orang-orang yang bekerja di Jasa Penggerak Masa Bayaran ini tidak ditindak, maka Pemilu yang dianggap sebagai Pesta Demokrasi ini akan “digadaikan” dengan uang.

Referensi Bacaan:

ilustrasi gambar | detikNews

Terima kasih sudah berkenan Bantu Share

About Ari Suseno

Anak petani, Publisher Google, YouTube, Affiliate (2004 - Sekarang). Jika anda ingin belajar membuat blog, website, Google Adsense, Affiliate, ngembangin channels YouTube kamu. Dengan senang hati siap berbagi ilmu, selama saya mampu dan bisa :-)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *