Terima kasih sudah berkenan Bantu Share
Menolak Dana Aspirasi DPR 11,2 Triliun Tidak Boleh Setengah Hati!
Terkadang saya semakin ngeri kalau melihat perilaku DPR RI. Seolah tak pernah berhenti membuat rakyat selalu emosi dengan perilaku buruk mereka.
Berbagai citra buruk seolah tiada henti diperbuat DPR RI. Harapan baru akan munculnya anggota DPR RI yang baru ternyata tetap saja perilakunya masih jauh dari harapan.
Sejak dilantiknya anggota DPR RI yang baru, banyak publik mengharapkan supaya DPR RI yang baru benar-benar baru. Tapi harapan baru itu justru hanyalah harapan angin lalu.
Anggota DPR RI yang baru sudah sejak awal dilantik saja sudah memperlihatkan citra buruk mereka. Hal itu bisa dilihat dari adanya perebutan pimpinan komisi, munculnya DPR tandingan, kasus korupsi, bolos sidang, tidur saat sidang, ijazah palsu, dan berbagai citra buruk lainya seolah tiada henti menerpa DPR RI.
Dan kini, yang membuat saya juga banyak publik semakin muak dengan DPR yaitu ketika adanya isu terkait adanya Dana Aspirasi sebesar Rp 11,2 Triliun.
Anggota DPR RI yang seharusnya menunjukan kinerja dan citra baik dalam bekerja menajdi wakil rakyat, seolah berkali-kali ingin memancing emosi rakyat dengan perilakunya yang semakin memuakan. Melalui tulisan ini saya juga ingin mengingatkan kepada pihak DPR RI tentang sebenarnya tugas DPR RI itu apa saja sih, kok sekarang malah sibuk ngurusin dana Aspirasi hingga puluhan Triliun rupiah?
Agar rakyat juga bisa tahu dan ikut mengawasi perilaku DPR RI yang memuakan seperti sekarang ini, silahkan rakyat bisa ikut mengawasi perilaku DPR RI, apakah tugas mereka sudah sesuai dengan Tugas utama mereka sebagai wakil rakyat atau belum.
Berikut ini merupakan Tugas dan Wewenang DPR RI yang saya kutip langsung dari website resmi DPR RI di dpr.go.id [16/6/15]
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Setelah melihat berbagai tugas DPR RI sebagaimana tercantum diatas, sebenarnya teramat sangat banyak. Tapianeh dan lucunya, kalau sudah bicara urusan anggaran yang menguntungkan mereka, seolah mereka begitu cepat ingin segera memutuskan.
Tapi coba lihat kalau untuk menetapkan keputusan yang misalnya untuk kepentingan rakyat, misalnya ada keluhan jalan rusak, sekolah ambruk, dan berbagai keluhan masyarakat lainya yang seharusnya secepatnya diterima aspirasinya justru terkesan lamban.
Terkait dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 11,2 Triliun ini saya pribadi teramat sangat menolak. Alasan penolakan saya juga sangat sepakat dengan 12 alasan yang dikemukakan oleh para pegiat anti korupsi yang beebrapa waktu lalu menyerukan penolakan terhadap dana Aspirasi DPR tersebut.
Alasan pertama,
Pulau Jawa total 306 kursi, sangat mendominasi. Padahal rencana pembangunan nasional tengah memprioritaskan percepatan pembangunan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Alasan kedua,
Dana Aspirasi DPR ini berpotensi menimbulkan calo anggaran. Artinya, peran anggota DPR tampak menjadi ‘pengantar’ proposal konstituen di dapilnya masing-masing.
Alasan Penolakan Ketiga,
Fungsi baru DPR dalam penyaluran dana aspirasi akan mengganggu fungsi DPR lainnya. Padahal DPR telah mempunyai fungsi dengan turunan kerja yang cukup padat,”
Alasan keempat,
Dana aspirasi dapat mengacaukan sistem anggaran berjalan dan tumpang tindih dengan anggaran lain. Anggaran yang efektif, untuk pembangunan tentu tidak dapat serta merta dialokasikan hanya dengan mempertimbangkan konstituen DPR di dapil masing-masing. “Tanpa melihat rencana pembangunan dan data-data mendasar kebutuhan masyarakat,”
Alasan kelima,
Dana Aspirasi berpotensi penyalahgunaan atau korupsi dana aspirasi. Apalagi sekarang jelang Pilkada
Alasan Keenam,
Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Alasan Ketujuh,
DPR tidak mempunyai hak mengalokasikan anggaran.
Alasan Kedelapan,
Dana Aspirasi itu berpotensi bias fungsi pengawasan.
Alasan Kesembilan
Pemborosan anggaran,
Alasan Kesepuluh,
Tidak jelasnya mekanisme DPR dalam menghimpun aspirasi masyarakat.
Kesebelas,
Dana Aspirasi semakin membebani APBN.
Alasan Keduabelas,
Dana Aspirasi berpotensi digunakan sebagai mesin politik patronase anggota DPR.
Dengan keduabelas alasan tersebut, saya pikir memang sudah pastinya banyak pihak menolak dana Aspirasi tersebut. Saya juga ebrharap mereka anggota DPR yang saat ini juga diantaranya mengatakan MENOLAK, jangan hanya setengah-setengah.
Setengah-setengah yang syaa maksud yaitu, di depan media mereka bilang jika mereka menolak. Tapi nanti ketika keputusan mayoritas DPR menerima, mereka juga sama-sama ikut menerima. Sama saja bohong dong!